Adsense Menu
A. Gambaran Umum Kondisi Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Wilayah perbatasan yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berada diantara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua samudera yaitu samudera Hindia dan Samudera Pasifik merupakan kawasan potensial bagi jalur lalu-lintas antar negara. Disamping itu Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic States) yaitu suatu negara yang terdiri dari sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambung (Interconnecting Waters) dengan karakteristik alamiah lainnya dalam pertalian yang erat sehingga membentuk satu kesatuan.[1]
Sebagai negara kepulauan Indoneia memiliki ±17.505 pulau yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia dengan perbandingan luas daratan dan perairan yaitu 1:3. Dengan jumlah pulau yang banyak ternyata menimbulkan berbagai pemasalahan seperti kaburnya batas-batas wilayah negara (sengketa pulau sipadan-ligitan, sengketa blok Ambalat), penyelundupan barang dan jasa, pembalakan liar (Illegal Logging), Perdagangan manusia (Traffic King), Terorisme, maraknya kejahatan trans nasional (Transnational Crimes) serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Selain permasalahan diatas masih terdapat kekurang sigapan Pemerintah RI dalam menjaga integritas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) indikasinya adalah terhadap +/- 17.505 pulau yang dipublikasikan selama ini belum didukung oleh data secara resmi mengenai nama dan posisi geografisnya. Terlebih, informasi tentang data pulau-pulau hingga saat ini berbeda-beda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
LIPI menyebutkan ada 6.127 nama pulau pada tahun 1972, Pussurta (Pusat Survey dan Data) ABRI mencatat 5.707 nama pulau pada tahun 1987, dan pada tahun 1992, Bakosurtanal menerbitkan Gazetteer nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia sebanyak 6.489 pulau yang bernama (Sulistiyo, Kompas, 28/02/2004). Perbedaan data tersebut mencerminkan bahwa Indonesia masih lemah dalam pengelolaan wilayah lautnya, karena dari 17.508 pulau yang diklaim Indonesia hanya beberapa persen saja yang sudah memiliki nama.
Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus segera mendepositkan data-data pulau yang dimiliki sebagai bukti atau arsip negara. Hal ini penting mengingat bahwa, pulau-pulau yang telah didepositkan akan menjadi salah satu acuan atau landasan Indonesia dalam menyelesaikan sengketa perbatasan. Maka tidak heran selama ini banyak terjadi klaim wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonsia (NKRI) oleh negara tetangga yaitu Malaysia. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi kedua negara yang sama-sama merupakan negara maritim yang mana wilayah negaranya terdiri dari wilayah perairan dan kedekatan wilayah antara kedua negara seringkali menyebabkan kaburnya batas-batas kedaulatan diantara RI dan Malaysia.
Sebagai contoh kaburnya batas wilayah negara di daerah entikong kalimantan barat dengan wilayah sabah dan serawak yang merupakan wilayah negara bagian Malaysia, masalah perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia di perairan sebelah Pulau Sebatik masih berlarut-larut, ditambah dengan masalah perairan di sekitar Pulau Sipadan-Ligitan pasca sidang International Court and Justice (ICJ) tanggal 17 Desember 2002 dan adanya indikasi perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi anggota para militer Malaysia (Askar Wataniah). fenomena-fenomena yang telah diuraikan diatas disebabkan oleh Kondisi wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia yang kompleks. Permasalahan ini dapat dilihat dari tiga aspek yaitu:[2]
1. Aspek Sosial Ekonomi
Wilayah perbatasan merupakan daerah yang kurang berkembang (terbelakang) yang disebabkan oleh:
• lokasi yang relatif terisolir/terpencil dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.
• rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.
• rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (banyaknya jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
• langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan yang diterima oleh masyarakat di daerah perbatasan (blank spots).
2. Aspek Pertahanan Keamanan
Kawasan perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata. Sehingga, menyebabkan rentang kendali pemerintahan sulit dilaksanakan, serta pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan sinergis, mantap dan efisien.
3. Aspek Politik
Kehidupan sosial ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan sosial ekonomi di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang kerawanan di bidang politik. Apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.
Oleh sebab itu kawasan perbatasan merupakan salah satu aset negara yang harus dijaga dan dipertahankan dari segala bentuk ancaman dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.
B. Kendala Dalam Menjaga Keutuhan Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Wilayah perbatasan suatu negara yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting serta peran strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wilayah tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan kegiatan di wilayah negara lain yang berbatasan dengan Indonesia, baik dalam lingkup nasional, regional (antar negara) maupun internasional.
Disamping itu wilayah perbatasan juga mempunyai dampak politis dan fungsi pertahanan dan keamanan nasional. Oleh karena peran strategis tersebut, maka penjagaan wilayah perbatasan Indoensia merupakan prioritas penting pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi dalam praktek dilapangan terdapat hambatan ataupun ancaman yang seringkali merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Beberapa permasalahan yang menonjol di daerah perbatasan adalah sebagai berikut:[3]
1. Belum adanya kepastian secara lengkap garis batas laut maupun darat.
2. Kondisi masyarakat di wilayah perbatasan masih tertinggal, baik sumber daya manusia, ekonomi maupun komunitasnya.
3. Beberapa pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan kayu /illegal logging, Illegal fishing, perdagangan manusia (Traffick King), penyelundupan narkoba dan lain-lain.
4. Pengelolahan perbatasan belum optimal, meliputi kelembagaan, kewenangan maupun program.
5. Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, terutama hasil hutan dan kekayaan laut.
6. Lemahnya kualitas dan profesionalisme aparatur negara (stake holders) baik di pusat maupun di daerah.
C. Pilar Stategis NKRI Sebagai Negara Maritim
Peran sinergis dari lembaga-lembaga negara (Deplu, Dephan, POLRI) dan Kekuatan TNI yang didukung oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakorkamla RI) dengan departemen sejenis yang dimiliki oleh pemerintah negara-negara tetangga merupakan pos yang sangat strategis sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu strategi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis koordinatif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan diwilayah perbatasan yang pada tujuannya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah kedaulatan NKRI dari segala ancaman, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Melihat realita yang terjadi terhadap kondisi wilayah perbatasan Indonesia yang semakin terancam maka langkah kongkret aktualisasi pilar-pilar strategis memperkuat kedaulatan wilayah NKRI adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan pasal 25 A UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. disini berarti instrumen negara yang terdiri dari Deplu. TNI, Polri, Departemen Pertahanan mempunyai kewenangan legislasi seyogyanya sinergis dan responsif atas permasalahan yang berkenaan dengan ancaman terhadap perbatasan dan kedaulatan NKRI ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Upaya ini dapat ditempuh dengan jalan mengkaji masalah perbatasan NKRI dengan instansi atau departemen lain yang terkait agar segera mengajukan RUU tentang wilayah perbatasan NKRI kepada DPR untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang yang substansinya mampu mengakomodir segala kepentingan nasional bangsa Indonesia yang berkaitan dengan perbatasan wilayah NKRI yang meliputi wilayah daratan maupun perairan.
2. Merubah paradigma pola strategi pengembangan kawasan perbatasan yang hanya menekankan pada aspek keamanan (Security Approach) menjadi pola pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada didaerah perbatasan baik dibidang politik, ekonomi, sosial/budaya, pertahanan dan keamanan. Hal ini dimaksudkan bahwa, Partisipasi dari para pihak (Pemerintah daerah, mayarakat, pelaku usaha, LSM/NGO yang bergerak di bidang perlindungan Sumber Daya Alam) diharapkan mampu menciptakan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis sebagai modal dasar terciptanya pembangunan nasional dan wujud dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance).
3. Membangun startegi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis Multy stake holders participation. hal ini dimaksudkan untuk menempatkan peran serta dari warga negara tidak hanya sebagai obyek pembangunan akan tetapi juga sebagai subyek atau aktor penggerak pembangunan nasional yang besifat menyeluruh. Oleh sebab itu kerangka pembuatan kebijakan yang bersifat bottom-up akan memberikan dampak yaitu terciptanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
4. Mengadakan kerjasama dengan Instansi/Departemen lain yang terkait untuk melakukan Pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan sangat diperlukan dalam rangka menanggulangi kemiskinan, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat dalam segala aspek jasmani, rohani, dan sosial. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat selain dilakukan melalui subsidi pendidikan, (penanaman nilai-nilai wawasan nusantara, pendidikan bela negara) dan penyuluhan, juga harus diikuti dengan penyediaan infrastruktur dasar seperti penyediaan fasilitas kesehatan, pemukiman layak huni, air bersih, dan listrik serta tempat kegiatan usaha yang sesuai dengan sumber daya yang tersedia di lingkungannya.
5. Mengadakan kerjasama dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, instansi/Departemen, LSM/NGO, dan masyarakat untuk membentuk badan pengawas daerah perbatasan serta mengoptimalkan pos-pos penjagaan dengan fasilitas (sarana dan Prasarana) yang memadai. Disamping itu peningkatan kualitas Sumber daya Manusia dan profesionalisme juga diperlukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
6. Urgensi peran Bakorkamla untuk berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk mendorong dan mewujudkan pelaksanaan diplomasi yang lebih arif, objektif dan konstruktif sebagai landasan penerapan good neighbouring policy yang perlu dilakukan secara resiprokal dan komprehensif. Hal ini diperlukan mengingat substansi perbatasan, isu-isu sengketa wilayah juga banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor perbedaan kondisi sosial-budaya, ekonomi, serta kemampuan pengawasan terhadap wilayah perbatasan yang dimiliki kedua negara. Oleh karenanya, urgensi border dispute settlement dipandang penting mengingat pengaruhnya yang kuat terhadap stabilitas kawasan.
Implementasi pilar-pilar strategis pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif dan holistik yang dijalankan oleh segenap in strumen negara yang bersinergi dengan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan peran serta dari masyarakat, LSM, dan instrumen negara dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Wilayah perbatasan yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berada diantara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua samudera yaitu samudera Hindia dan Samudera Pasifik merupakan kawasan potensial bagi jalur lalu-lintas antar negara. Disamping itu Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic States) yaitu suatu negara yang terdiri dari sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambung (Interconnecting Waters) dengan karakteristik alamiah lainnya dalam pertalian yang erat sehingga membentuk satu kesatuan.[1]
Sebagai negara kepulauan Indoneia memiliki ±17.505 pulau yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia dengan perbandingan luas daratan dan perairan yaitu 1:3. Dengan jumlah pulau yang banyak ternyata menimbulkan berbagai pemasalahan seperti kaburnya batas-batas wilayah negara (sengketa pulau sipadan-ligitan, sengketa blok Ambalat), penyelundupan barang dan jasa, pembalakan liar (Illegal Logging), Perdagangan manusia (Traffic King), Terorisme, maraknya kejahatan trans nasional (Transnational Crimes) serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Selain permasalahan diatas masih terdapat kekurang sigapan Pemerintah RI dalam menjaga integritas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) indikasinya adalah terhadap +/- 17.505 pulau yang dipublikasikan selama ini belum didukung oleh data secara resmi mengenai nama dan posisi geografisnya. Terlebih, informasi tentang data pulau-pulau hingga saat ini berbeda-beda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
LIPI menyebutkan ada 6.127 nama pulau pada tahun 1972, Pussurta (Pusat Survey dan Data) ABRI mencatat 5.707 nama pulau pada tahun 1987, dan pada tahun 1992, Bakosurtanal menerbitkan Gazetteer nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia sebanyak 6.489 pulau yang bernama (Sulistiyo, Kompas, 28/02/2004). Perbedaan data tersebut mencerminkan bahwa Indonesia masih lemah dalam pengelolaan wilayah lautnya, karena dari 17.508 pulau yang diklaim Indonesia hanya beberapa persen saja yang sudah memiliki nama.
Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus segera mendepositkan data-data pulau yang dimiliki sebagai bukti atau arsip negara. Hal ini penting mengingat bahwa, pulau-pulau yang telah didepositkan akan menjadi salah satu acuan atau landasan Indonesia dalam menyelesaikan sengketa perbatasan. Maka tidak heran selama ini banyak terjadi klaim wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonsia (NKRI) oleh negara tetangga yaitu Malaysia. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi kedua negara yang sama-sama merupakan negara maritim yang mana wilayah negaranya terdiri dari wilayah perairan dan kedekatan wilayah antara kedua negara seringkali menyebabkan kaburnya batas-batas kedaulatan diantara RI dan Malaysia.
Sebagai contoh kaburnya batas wilayah negara di daerah entikong kalimantan barat dengan wilayah sabah dan serawak yang merupakan wilayah negara bagian Malaysia, masalah perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia di perairan sebelah Pulau Sebatik masih berlarut-larut, ditambah dengan masalah perairan di sekitar Pulau Sipadan-Ligitan pasca sidang International Court and Justice (ICJ) tanggal 17 Desember 2002 dan adanya indikasi perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi anggota para militer Malaysia (Askar Wataniah). fenomena-fenomena yang telah diuraikan diatas disebabkan oleh Kondisi wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia yang kompleks. Permasalahan ini dapat dilihat dari tiga aspek yaitu:[2]
1. Aspek Sosial Ekonomi
Wilayah perbatasan merupakan daerah yang kurang berkembang (terbelakang) yang disebabkan oleh:
• lokasi yang relatif terisolir/terpencil dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.
• rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.
• rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (banyaknya jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
• langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan yang diterima oleh masyarakat di daerah perbatasan (blank spots).
2. Aspek Pertahanan Keamanan
Kawasan perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata. Sehingga, menyebabkan rentang kendali pemerintahan sulit dilaksanakan, serta pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan sinergis, mantap dan efisien.
3. Aspek Politik
Kehidupan sosial ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan sosial ekonomi di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang kerawanan di bidang politik. Apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.
Oleh sebab itu kawasan perbatasan merupakan salah satu aset negara yang harus dijaga dan dipertahankan dari segala bentuk ancaman dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.
B. Kendala Dalam Menjaga Keutuhan Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Wilayah perbatasan suatu negara yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting serta peran strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wilayah tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan kegiatan di wilayah negara lain yang berbatasan dengan Indonesia, baik dalam lingkup nasional, regional (antar negara) maupun internasional.
Disamping itu wilayah perbatasan juga mempunyai dampak politis dan fungsi pertahanan dan keamanan nasional. Oleh karena peran strategis tersebut, maka penjagaan wilayah perbatasan Indoensia merupakan prioritas penting pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi dalam praktek dilapangan terdapat hambatan ataupun ancaman yang seringkali merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Beberapa permasalahan yang menonjol di daerah perbatasan adalah sebagai berikut:[3]
1. Belum adanya kepastian secara lengkap garis batas laut maupun darat.
2. Kondisi masyarakat di wilayah perbatasan masih tertinggal, baik sumber daya manusia, ekonomi maupun komunitasnya.
3. Beberapa pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan kayu /illegal logging, Illegal fishing, perdagangan manusia (Traffick King), penyelundupan narkoba dan lain-lain.
4. Pengelolahan perbatasan belum optimal, meliputi kelembagaan, kewenangan maupun program.
5. Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, terutama hasil hutan dan kekayaan laut.
6. Lemahnya kualitas dan profesionalisme aparatur negara (stake holders) baik di pusat maupun di daerah.
C. Pilar Stategis NKRI Sebagai Negara Maritim
Peran sinergis dari lembaga-lembaga negara (Deplu, Dephan, POLRI) dan Kekuatan TNI yang didukung oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakorkamla RI) dengan departemen sejenis yang dimiliki oleh pemerintah negara-negara tetangga merupakan pos yang sangat strategis sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu strategi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis koordinatif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan diwilayah perbatasan yang pada tujuannya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah kedaulatan NKRI dari segala ancaman, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Melihat realita yang terjadi terhadap kondisi wilayah perbatasan Indonesia yang semakin terancam maka langkah kongkret aktualisasi pilar-pilar strategis memperkuat kedaulatan wilayah NKRI adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan pasal 25 A UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. disini berarti instrumen negara yang terdiri dari Deplu. TNI, Polri, Departemen Pertahanan mempunyai kewenangan legislasi seyogyanya sinergis dan responsif atas permasalahan yang berkenaan dengan ancaman terhadap perbatasan dan kedaulatan NKRI ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Upaya ini dapat ditempuh dengan jalan mengkaji masalah perbatasan NKRI dengan instansi atau departemen lain yang terkait agar segera mengajukan RUU tentang wilayah perbatasan NKRI kepada DPR untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang yang substansinya mampu mengakomodir segala kepentingan nasional bangsa Indonesia yang berkaitan dengan perbatasan wilayah NKRI yang meliputi wilayah daratan maupun perairan.
2. Merubah paradigma pola strategi pengembangan kawasan perbatasan yang hanya menekankan pada aspek keamanan (Security Approach) menjadi pola pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada didaerah perbatasan baik dibidang politik, ekonomi, sosial/budaya, pertahanan dan keamanan. Hal ini dimaksudkan bahwa, Partisipasi dari para pihak (Pemerintah daerah, mayarakat, pelaku usaha, LSM/NGO yang bergerak di bidang perlindungan Sumber Daya Alam) diharapkan mampu menciptakan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis sebagai modal dasar terciptanya pembangunan nasional dan wujud dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance).
3. Membangun startegi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis Multy stake holders participation. hal ini dimaksudkan untuk menempatkan peran serta dari warga negara tidak hanya sebagai obyek pembangunan akan tetapi juga sebagai subyek atau aktor penggerak pembangunan nasional yang besifat menyeluruh. Oleh sebab itu kerangka pembuatan kebijakan yang bersifat bottom-up akan memberikan dampak yaitu terciptanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
4. Mengadakan kerjasama dengan Instansi/Departemen lain yang terkait untuk melakukan Pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan sangat diperlukan dalam rangka menanggulangi kemiskinan, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat dalam segala aspek jasmani, rohani, dan sosial. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat selain dilakukan melalui subsidi pendidikan, (penanaman nilai-nilai wawasan nusantara, pendidikan bela negara) dan penyuluhan, juga harus diikuti dengan penyediaan infrastruktur dasar seperti penyediaan fasilitas kesehatan, pemukiman layak huni, air bersih, dan listrik serta tempat kegiatan usaha yang sesuai dengan sumber daya yang tersedia di lingkungannya.
5. Mengadakan kerjasama dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, instansi/Departemen, LSM/NGO, dan masyarakat untuk membentuk badan pengawas daerah perbatasan serta mengoptimalkan pos-pos penjagaan dengan fasilitas (sarana dan Prasarana) yang memadai. Disamping itu peningkatan kualitas Sumber daya Manusia dan profesionalisme juga diperlukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
6. Urgensi peran Bakorkamla untuk berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk mendorong dan mewujudkan pelaksanaan diplomasi yang lebih arif, objektif dan konstruktif sebagai landasan penerapan good neighbouring policy yang perlu dilakukan secara resiprokal dan komprehensif. Hal ini diperlukan mengingat substansi perbatasan, isu-isu sengketa wilayah juga banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor perbedaan kondisi sosial-budaya, ekonomi, serta kemampuan pengawasan terhadap wilayah perbatasan yang dimiliki kedua negara. Oleh karenanya, urgensi border dispute settlement dipandang penting mengingat pengaruhnya yang kuat terhadap stabilitas kawasan.
Implementasi pilar-pilar strategis pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif dan holistik yang dijalankan oleh segenap in strumen negara yang bersinergi dengan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan peran serta dari masyarakat, LSM, dan instrumen negara dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejarah Perkeretapian Indonesia
Sejarah perkeretaapian di Indonesia diawali dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan kereta api di desa Kemijen, Jum’at tanggal 17 Juni 1864, oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet van den Beele. Pembangunan diprakarsai oleh “Naamlooze Venootschap Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij” (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J.P de Bordes dari Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km) dengan lebar sepur 1435 mm. Ruas jalan ini dibuka untuk angkutan umum pada hari Sabtu, 10 Agustus 1867.
Keberhasilan swasta, NV. NISM membangun jalan KA antara Kemijen-Tanggung, yang kemudian pada tanggal 10 Februari 1870 dapat menghubungkan kota Semarang – Surakarta (110 Km), akhirnya mendorong minat investor untuk membangun jalan KA di daerah lainnya. Tidak mengherankan, kalau pertumbuhan panjang jalan rel antara 1864 – 1900 tumbuh dengan pesat. Kalau tahun 1867 baru 25 km, tahun 1870 menjadi 110 km, tahun 1880 mencapai 405 km, tahun 1890 menjadi 1.427 km dan pada tahun 1900 menjadi 3.338 km.
Selain di Jawa, pembangunan rel KA juga dilakukan di Aceh (1874), Sumatera Utara (1886), Sumatera Barat (1891), [[ ]] (1914), bahkan tahun 1922 di Sulawesi juga telah dibangun jalan KA sepanjang 47 Km antara Makasar-Takalar, yang pengoperasiannya dilakukan tanggal 1 Juli 1923, sisanya Ujungpandang-Maros belum sempat diselesaikan. Sedangkan di Kalimantan, meskipun belum sempat dibangun, studi jalan KA Pontianak – Sambas (220 Km) sudah diselesaikan. Demikian juga di pulau Bali dan Lombok, juga pernah dilakukan studi pembangunan jalan KA.
Sampai dengan tahun 1939, panjang jalan KA di Indonesia mencapai 6.811 km. Tetapi, pada tahun 1950 panjangnya berkurang menjadi 5.910 km, kurang lebih 901 km raib, yang diperkirakan karena dibongkar semasa pendudukan Jepang dan diangkut ke Burma untuk pembangunan jalan KA di sana.
Jenis jalan rel KA di Indonesia dibedakan dengan lebar sepur 1.067 mm; 750 mm (di Aceh) dan 600 mm di beberapa lintas cabang dan tram kota. Jalan rel yang dibongkar semasa pendudukan Jepang (1942 – 1943) sepanjang 473 km, sedangkan jalan KA yang dibangun semasa pendudukan Jepang adalah 83 km antara Bayah – Cikara dan 220 km antara Muaro – Pekanbaru. Ironisnya, dengan teknologi yang seadanya, jalan KA Muaro – Pekanbaru diprogramkan selesai pembangunannya selama 15 bulan yang memperkerjakan 27.500 orang, 25.000 diantaranya adalah Romusha. Jalan yang melintasi rawa-rawa, perbukitan, serta sungai yang deras arusnya ini, banyak menelan korban yang makamnya bertebaran sepanjang Muaro – Pekanbaru.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan KA yang tergabung dalam “Angkatan Moeda Kereta Api” (AMKA) mengambil alih kekuasaan perkeretaapian dari pihak Jepang. Peristiwa bersejarah yang terjadi pada tanggal 28 September 1945, pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya, menegaskan bahwa mulai tanggal 28 September 1945 kekuasaan perkeretaapian berada ditangan bangsa Indonesia. Orang Jepang tidak diperkenankan lagi campur tangan dengan urusan perkeretaapian di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya 28 September 1945 sebagai Hari Kereta Api di Indonesia, serta dibentuknya “Djawatan Kereta Api Republik Indonesia” (DKARI).
Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) namanya diubah sejak tanggal 15 September 1971 menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Pada tanggal 2 Januari 1991, PJKA diubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), dan sejak tanggal 1 Juni 1999 menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Sejarah perkeretaapian di Indonesia diawali dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan kereta api di desa Kemijen, Jum’at tanggal 17 Juni 1864, oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet van den Beele. Pembangunan diprakarsai oleh “Naamlooze Venootschap Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij” (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J.P de Bordes dari Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km) dengan lebar sepur 1435 mm. Ruas jalan ini dibuka untuk angkutan umum pada hari Sabtu, 10 Agustus 1867.
Keberhasilan swasta, NV. NISM membangun jalan KA antara Kemijen-Tanggung, yang kemudian pada tanggal 10 Februari 1870 dapat menghubungkan kota Semarang – Surakarta (110 Km), akhirnya mendorong minat investor untuk membangun jalan KA di daerah lainnya. Tidak mengherankan, kalau pertumbuhan panjang jalan rel antara 1864 – 1900 tumbuh dengan pesat. Kalau tahun 1867 baru 25 km, tahun 1870 menjadi 110 km, tahun 1880 mencapai 405 km, tahun 1890 menjadi 1.427 km dan pada tahun 1900 menjadi 3.338 km.
Selain di Jawa, pembangunan rel KA juga dilakukan di Aceh (1874), Sumatera Utara (1886), Sumatera Barat (1891), [[ ]] (1914), bahkan tahun 1922 di Sulawesi juga telah dibangun jalan KA sepanjang 47 Km antara Makasar-Takalar, yang pengoperasiannya dilakukan tanggal 1 Juli 1923, sisanya Ujungpandang-Maros belum sempat diselesaikan. Sedangkan di Kalimantan, meskipun belum sempat dibangun, studi jalan KA Pontianak – Sambas (220 Km) sudah diselesaikan. Demikian juga di pulau Bali dan Lombok, juga pernah dilakukan studi pembangunan jalan KA.
Sampai dengan tahun 1939, panjang jalan KA di Indonesia mencapai 6.811 km. Tetapi, pada tahun 1950 panjangnya berkurang menjadi 5.910 km, kurang lebih 901 km raib, yang diperkirakan karena dibongkar semasa pendudukan Jepang dan diangkut ke Burma untuk pembangunan jalan KA di sana.
Jenis jalan rel KA di Indonesia dibedakan dengan lebar sepur 1.067 mm; 750 mm (di Aceh) dan 600 mm di beberapa lintas cabang dan tram kota. Jalan rel yang dibongkar semasa pendudukan Jepang (1942 – 1943) sepanjang 473 km, sedangkan jalan KA yang dibangun semasa pendudukan Jepang adalah 83 km antara Bayah – Cikara dan 220 km antara Muaro – Pekanbaru. Ironisnya, dengan teknologi yang seadanya, jalan KA Muaro – Pekanbaru diprogramkan selesai pembangunannya selama 15 bulan yang memperkerjakan 27.500 orang, 25.000 diantaranya adalah Romusha. Jalan yang melintasi rawa-rawa, perbukitan, serta sungai yang deras arusnya ini, banyak menelan korban yang makamnya bertebaran sepanjang Muaro – Pekanbaru.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan KA yang tergabung dalam “Angkatan Moeda Kereta Api” (AMKA) mengambil alih kekuasaan perkeretaapian dari pihak Jepang. Peristiwa bersejarah yang terjadi pada tanggal 28 September 1945, pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya, menegaskan bahwa mulai tanggal 28 September 1945 kekuasaan perkeretaapian berada ditangan bangsa Indonesia. Orang Jepang tidak diperkenankan lagi campur tangan dengan urusan perkeretaapian di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya 28 September 1945 sebagai Hari Kereta Api di Indonesia, serta dibentuknya “Djawatan Kereta Api Republik Indonesia” (DKARI).
Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) namanya diubah sejak tanggal 15 September 1971 menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Pada tanggal 2 Januari 1991, PJKA diubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), dan sejak tanggal 1 Juni 1999 menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero).
NKRI Sebagai Negara Maritim
Wilayah perbatasan yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berada diantara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua samudera yaitu samudera Hindia dan Samudera Pasifik merupakan kawasan potensial bagi jalur lalu-lintas antar negara. Disamping itu Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic States) yaitu suatu negara yang terdiri dari sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambung (Interconnecting Waters) dengan karakteristik alamiah lainnya dalam pertalian yang erat sehingga membentuk satu kesatuan.[1]
Sebagai negara kepulauan Indoneia memiliki ±17.505 pulau yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia dengan perbandingan luas daratan dan perairan yaitu 1:3. Dengan jumlah pulau yang banyak ternyata menimbulkan berbagai pemasalahan seperti kaburnya batas-batas wilayah negara (sengketa pulau sipadan-ligitan, sengketa blok Ambalat), penyelundupan barang dan jasa, pembalakan liar (Illegal Logging), Perdagangan manusia (Traffic King), Terorisme, maraknya kejahatan trans nasional (Transnational Crimes) serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Selain permasalahan diatas masih terdapat kekurang sigapan Pemerintah RI dalam menjaga integritas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) indikasinya adalah terhadap +/- 17.505 pulau yang dipublikasikan selama ini belum didukung oleh data secara resmi mengenai nama dan posisi geografisnya. Terlebih, informasi tentang data pulau-pulau hingga saat ini berbeda-beda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
LIPI menyebutkan ada 6.127 nama pulau pada tahun 1972, Pussurta (Pusat Survey dan Data) ABRI mencatat 5.707 nama pulau pada tahun 1987, dan pada tahun 1992, Bakosurtanal menerbitkan Gazetteer nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia sebanyak 6.489 pulau yang bernama (Sulistiyo, Kompas, 28/02/2004). Perbedaan data tersebut mencerminkan bahwa Indonesia masih lemah dalam pengelolaan wilayah lautnya, karena dari 17.508 pulau yang diklaim Indonesia hanya beberapa persen saja yang sudah memiliki nama.
Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus segera mendepositkan data-data pulau yang dimiliki sebagai bukti atau arsip negara. Hal ini penting mengingat bahwa, pulau-pulau yang telah didepositkan akan menjadi salah satu acuan atau landasan Indonesia dalam menyelesaikan sengketa perbatasan. Maka tidak heran selama ini banyak terjadi klaim wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonsia (NKRI) oleh negara tetangga yaitu Malaysia. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi kedua negara yang sama-sama merupakan negara maritim yang mana wilayah negaranya terdiri dari wilayah perairan dan kedekatan wilayah antara kedua negara seringkali menyebabkan kaburnya batas-batas kedaulatan diantara RI dan Malaysia.
Sebagai contoh kaburnya batas wilayah negara di daerah entikong kalimantan barat dengan wilayah sabah dan serawak yang merupakan wilayah negara bagian Malaysia, masalah perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia di perairan sebelah Pulau Sebatik masih berlarut-larut, ditambah dengan masalah perairan di sekitar Pulau Sipadan-Ligitan pasca sidang International Court and Justice (ICJ) tanggal 17 Desember 2002 dan adanya indikasi perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi anggota para militer Malaysia (Askar Wataniah). fenomena-fenomena yang telah diuraikan diatas disebabkan oleh Kondisi wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia yang kompleks. Permasalahan ini dapat dilihat dari tiga aspek yaitu:[2]
Wilayah perbatasan merupakan daerah yang kurang berkembang (terbelakang) yang disebabkan oleh:
• lokasi yang relatif terisolir/terpencil dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.
• rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.
• rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (banyaknya jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
• langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan yang diterima oleh masyarakat di daerah perbatasan (blank spots).
Kawasan perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata. Sehingga, menyebabkan rentang kendali pemerintahan sulit dilaksanakan, serta pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan sinergis, mantap dan efisien.
Kehidupan sosial ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan sosial ekonomi di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang kerawanan di bidang politik. Apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.
Oleh sebab itu kawasan perbatasan merupakan salah satu aset negara yang harus dijaga dan dipertahankan dari segala bentuk ancaman dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.
Wilayah perbatasan suatu negara yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting serta peran strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wilayah tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan kegiatan di wilayah negara lain yang berbatasan dengan Indonesia, baik dalam lingkup nasional, regional (antar negara) maupun internasional.
Disamping itu wilayah perbatasan juga mempunyai dampak politis dan fungsi pertahanan dan keamanan nasional. Oleh karena peran strategis tersebut, maka penjagaan wilayah perbatasan Indoensia merupakan prioritas penting pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi dalam praktek dilapangan terdapat hambatan ataupun ancaman yang seringkali merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Beberapa permasalahan yang menonjol di daerah perbatasan adalah sebagai berikut:[3]
1. Belum adanya kepastian secara lengkap garis batas laut maupun darat.
2. Kondisi masyarakat di wilayah perbatasan masih tertinggal, baik sumber daya manusia, ekonomi maupun komunitasnya.
3. Beberapa pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan kayu /illegal logging, Illegal fishing, perdagangan manusia (Traffick King), penyelundupan narkoba dan lain-lain.
4. Pengelolahan perbatasan belum optimal, meliputi kelembagaan, kewenangan maupun program.
5. Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, terutama hasil hutan dan kekayaan laut.
6. Lemahnya kualitas dan profesionalisme aparatur negara (stake holders) baik di pusat maupun di daerah.
Peran sinergis dari lembaga-lembaga negara (Deplu, Dephan, POLRI) dan Kekuatan TNI yang didukung oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakorkamla RI) dengan departemen sejenis yang dimiliki oleh pemerintah negara-negara tetangga merupakan pos yang sangat strategis sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu strategi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis koordinatif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan diwilayah perbatasan yang pada tujuannya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah kedaulatan NKRI dari segala ancaman, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Melihat realita yang terjadi terhadap kondisi wilayah perbatasan Indonesia yang semakin terancam maka langkah kongkret aktualisasi pilar-pilar strategis memperkuat kedaulatan wilayah NKRI adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan pasal 25 A UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. disini berarti instrumen negara yang terdiri dari Deplu. TNI, Polri, Departemen Pertahanan mempunyai kewenangan legislasi seyogyanya sinergis dan responsif atas permasalahan yang berkenaan dengan ancaman terhadap perbatasan dan kedaulatan NKRI ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Upaya ini dapat ditempuh dengan jalan mengkaji masalah perbatasan NKRI dengan instansi atau departemen lain yang terkait agar segera mengajukan RUU tentang wilayah perbatasan NKRI kepada DPR untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang yang substansinya mampu mengakomodir segala kepentingan nasional bangsa Indonesia yang berkaitan dengan perbatasan wilayah NKRI yang meliputi wilayah daratan maupun perairan.
2. Merubah paradigma pola strategi pengembangan kawasan perbatasan yang hanya menekankan pada aspek keamanan (Security Approach) menjadi pola pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada didaerah perbatasan baik dibidang politik, ekonomi, sosial/budaya, pertahanan dan keamanan. Hal ini dimaksudkan bahwa, Partisipasi dari para pihak (Pemerintah daerah, mayarakat, pelaku usaha, LSM/NGO yang bergerak di bidang perlindungan Sumber Daya Alam) diharapkan mampu menciptakan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis sebagai modal dasar terciptanya pembangunan nasional dan wujud dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance).
3. Membangun startegi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis Multy stake holders participation. hal ini dimaksudkan untuk menempatkan peran serta dari warga negara tidak hanya sebagai obyek pembangunan akan tetapi juga sebagai subyek atau aktor penggerak pembangunan nasional yang besifat menyeluruh. Oleh sebab itu kerangka pembuatan kebijakan yang bersifat bottom-up akan memberikan dampak yaitu terciptanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
4. Mengadakan kerjasama dengan Instansi/Departemen lain yang terkait untuk melakukan Pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan sangat diperlukan dalam rangka menanggulangi kemiskinan, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat dalam segala aspek jasmani, rohani, dan sosial. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat selain dilakukan melalui subsidi pendidikan, (penanaman nilai-nilai wawasan nusantara, pendidikan bela negara) dan penyuluhan, juga harus diikuti dengan penyediaan infrastruktur dasar seperti penyediaan fasilitas kesehatan, pemukiman layak huni, air bersih, dan listrik serta tempat kegiatan usaha yang sesuai dengan sumber daya yang tersedia di lingkungannya.
5. Mengadakan kerjasama dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, instansi/Departemen, LSM/NGO, dan masyarakat untuk membentuk badan pengawas daerah perbatasan serta mengoptimalkan pos-pos penjagaan dengan fasilitas (sarana dan Prasarana) yang memadai. Disamping itu peningkatan kualitas Sumber daya Manusia dan profesionalisme juga diperlukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
6. Urgensi peran Bakorkamla untuk berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk mendorong dan mewujudkan pelaksanaan diplomasi yang lebih arif, objektif dan konstruktif sebagai landasan penerapan good neighbouring policy yang perlu dilakukan secara resiprokal dan komprehensif. Hal ini diperlukan mengingat substansi perbatasan, isu-isu sengketa wilayah juga banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor perbedaan kondisi sosial-budaya, ekonomi, serta kemampuan pengawasan terhadap wilayah perbatasan yang dimiliki kedua negara. Oleh karenanya, urgensi border dispute settlement dipandang penting mengingat pengaruhnya yang kuat terhadap stabilitas kawasan.
Implementasi pilar-pilar strategis pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif dan holistik yang dijalankan oleh segenap in strumen negara yang bersinergi dengan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan peran serta dari masyarakat, LSM, dan instrumen negara dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Wilayah perbatasan yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berada diantara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua samudera yaitu samudera Hindia dan Samudera Pasifik merupakan kawasan potensial bagi jalur lalu-lintas antar negara. Disamping itu Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic States) yaitu suatu negara yang terdiri dari sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambung (Interconnecting Waters) dengan karakteristik alamiah lainnya dalam pertalian yang erat sehingga membentuk satu kesatuan.[1]
Sebagai negara kepulauan Indoneia memiliki ±17.505 pulau yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia dengan perbandingan luas daratan dan perairan yaitu 1:3. Dengan jumlah pulau yang banyak ternyata menimbulkan berbagai pemasalahan seperti kaburnya batas-batas wilayah negara (sengketa pulau sipadan-ligitan, sengketa blok Ambalat), penyelundupan barang dan jasa, pembalakan liar (Illegal Logging), Perdagangan manusia (Traffic King), Terorisme, maraknya kejahatan trans nasional (Transnational Crimes) serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Selain permasalahan diatas masih terdapat kekurang sigapan Pemerintah RI dalam menjaga integritas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) indikasinya adalah terhadap +/- 17.505 pulau yang dipublikasikan selama ini belum didukung oleh data secara resmi mengenai nama dan posisi geografisnya. Terlebih, informasi tentang data pulau-pulau hingga saat ini berbeda-beda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
LIPI menyebutkan ada 6.127 nama pulau pada tahun 1972, Pussurta (Pusat Survey dan Data) ABRI mencatat 5.707 nama pulau pada tahun 1987, dan pada tahun 1992, Bakosurtanal menerbitkan Gazetteer nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia sebanyak 6.489 pulau yang bernama (Sulistiyo, Kompas, 28/02/2004). Perbedaan data tersebut mencerminkan bahwa Indonesia masih lemah dalam pengelolaan wilayah lautnya, karena dari 17.508 pulau yang diklaim Indonesia hanya beberapa persen saja yang sudah memiliki nama.
Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus segera mendepositkan data-data pulau yang dimiliki sebagai bukti atau arsip negara. Hal ini penting mengingat bahwa, pulau-pulau yang telah didepositkan akan menjadi salah satu acuan atau landasan Indonesia dalam menyelesaikan sengketa perbatasan. Maka tidak heran selama ini banyak terjadi klaim wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonsia (NKRI) oleh negara tetangga yaitu Malaysia. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi kedua negara yang sama-sama merupakan negara maritim yang mana wilayah negaranya terdiri dari wilayah perairan dan kedekatan wilayah antara kedua negara seringkali menyebabkan kaburnya batas-batas kedaulatan diantara RI dan Malaysia.
Sebagai contoh kaburnya batas wilayah negara di daerah entikong kalimantan barat dengan wilayah sabah dan serawak yang merupakan wilayah negara bagian Malaysia, masalah perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia di perairan sebelah Pulau Sebatik masih berlarut-larut, ditambah dengan masalah perairan di sekitar Pulau Sipadan-Ligitan pasca sidang International Court and Justice (ICJ) tanggal 17 Desember 2002 dan adanya indikasi perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi anggota para militer Malaysia (Askar Wataniah). fenomena-fenomena yang telah diuraikan diatas disebabkan oleh Kondisi wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia yang kompleks. Permasalahan ini dapat dilihat dari tiga aspek yaitu:[2]
Wilayah perbatasan merupakan daerah yang kurang berkembang (terbelakang) yang disebabkan oleh:
• lokasi yang relatif terisolir/terpencil dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.
• rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.
• rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (banyaknya jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
• langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan yang diterima oleh masyarakat di daerah perbatasan (blank spots).
Kawasan perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata. Sehingga, menyebabkan rentang kendali pemerintahan sulit dilaksanakan, serta pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan sinergis, mantap dan efisien.
Kehidupan sosial ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan sosial ekonomi di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang kerawanan di bidang politik. Apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.
Oleh sebab itu kawasan perbatasan merupakan salah satu aset negara yang harus dijaga dan dipertahankan dari segala bentuk ancaman dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.
Wilayah perbatasan suatu negara yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting serta peran strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wilayah tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan kegiatan di wilayah negara lain yang berbatasan dengan Indonesia, baik dalam lingkup nasional, regional (antar negara) maupun internasional.
Disamping itu wilayah perbatasan juga mempunyai dampak politis dan fungsi pertahanan dan keamanan nasional. Oleh karena peran strategis tersebut, maka penjagaan wilayah perbatasan Indoensia merupakan prioritas penting pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi dalam praktek dilapangan terdapat hambatan ataupun ancaman yang seringkali merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Beberapa permasalahan yang menonjol di daerah perbatasan adalah sebagai berikut:[3]
1. Belum adanya kepastian secara lengkap garis batas laut maupun darat.
2. Kondisi masyarakat di wilayah perbatasan masih tertinggal, baik sumber daya manusia, ekonomi maupun komunitasnya.
3. Beberapa pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan kayu /illegal logging, Illegal fishing, perdagangan manusia (Traffick King), penyelundupan narkoba dan lain-lain.
4. Pengelolahan perbatasan belum optimal, meliputi kelembagaan, kewenangan maupun program.
5. Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, terutama hasil hutan dan kekayaan laut.
6. Lemahnya kualitas dan profesionalisme aparatur negara (stake holders) baik di pusat maupun di daerah.
Peran sinergis dari lembaga-lembaga negara (Deplu, Dephan, POLRI) dan Kekuatan TNI yang didukung oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakorkamla RI) dengan departemen sejenis yang dimiliki oleh pemerintah negara-negara tetangga merupakan pos yang sangat strategis sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu strategi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis koordinatif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan diwilayah perbatasan yang pada tujuannya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah kedaulatan NKRI dari segala ancaman, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Melihat realita yang terjadi terhadap kondisi wilayah perbatasan Indonesia yang semakin terancam maka langkah kongkret aktualisasi pilar-pilar strategis memperkuat kedaulatan wilayah NKRI adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan pasal 25 A UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. disini berarti instrumen negara yang terdiri dari Deplu. TNI, Polri, Departemen Pertahanan mempunyai kewenangan legislasi seyogyanya sinergis dan responsif atas permasalahan yang berkenaan dengan ancaman terhadap perbatasan dan kedaulatan NKRI ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Upaya ini dapat ditempuh dengan jalan mengkaji masalah perbatasan NKRI dengan instansi atau departemen lain yang terkait agar segera mengajukan RUU tentang wilayah perbatasan NKRI kepada DPR untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang yang substansinya mampu mengakomodir segala kepentingan nasional bangsa Indonesia yang berkaitan dengan perbatasan wilayah NKRI yang meliputi wilayah daratan maupun perairan.
2. Merubah paradigma pola strategi pengembangan kawasan perbatasan yang hanya menekankan pada aspek keamanan (Security Approach) menjadi pola pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada didaerah perbatasan baik dibidang politik, ekonomi, sosial/budaya, pertahanan dan keamanan. Hal ini dimaksudkan bahwa, Partisipasi dari para pihak (Pemerintah daerah, mayarakat, pelaku usaha, LSM/NGO yang bergerak di bidang perlindungan Sumber Daya Alam) diharapkan mampu menciptakan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis sebagai modal dasar terciptanya pembangunan nasional dan wujud dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance).
3. Membangun startegi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis Multy stake holders participation. hal ini dimaksudkan untuk menempatkan peran serta dari warga negara tidak hanya sebagai obyek pembangunan akan tetapi juga sebagai subyek atau aktor penggerak pembangunan nasional yang besifat menyeluruh. Oleh sebab itu kerangka pembuatan kebijakan yang bersifat bottom-up akan memberikan dampak yaitu terciptanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
4. Mengadakan kerjasama dengan Instansi/Departemen lain yang terkait untuk melakukan Pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan sangat diperlukan dalam rangka menanggulangi kemiskinan, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat dalam segala aspek jasmani, rohani, dan sosial. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat selain dilakukan melalui subsidi pendidikan, (penanaman nilai-nilai wawasan nusantara, pendidikan bela negara) dan penyuluhan, juga harus diikuti dengan penyediaan infrastruktur dasar seperti penyediaan fasilitas kesehatan, pemukiman layak huni, air bersih, dan listrik serta tempat kegiatan usaha yang sesuai dengan sumber daya yang tersedia di lingkungannya.
5. Mengadakan kerjasama dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, instansi/Departemen, LSM/NGO, dan masyarakat untuk membentuk badan pengawas daerah perbatasan serta mengoptimalkan pos-pos penjagaan dengan fasilitas (sarana dan Prasarana) yang memadai. Disamping itu peningkatan kualitas Sumber daya Manusia dan profesionalisme juga diperlukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
6. Urgensi peran Bakorkamla untuk berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk mendorong dan mewujudkan pelaksanaan diplomasi yang lebih arif, objektif dan konstruktif sebagai landasan penerapan good neighbouring policy yang perlu dilakukan secara resiprokal dan komprehensif. Hal ini diperlukan mengingat substansi perbatasan, isu-isu sengketa wilayah juga banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor perbedaan kondisi sosial-budaya, ekonomi, serta kemampuan pengawasan terhadap wilayah perbatasan yang dimiliki kedua negara. Oleh karenanya, urgensi border dispute settlement dipandang penting mengingat pengaruhnya yang kuat terhadap stabilitas kawasan.
Implementasi pilar-pilar strategis pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif dan holistik yang dijalankan oleh segenap in strumen negara yang bersinergi dengan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan peran serta dari masyarakat, LSM, dan instrumen negara dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengaruh Globalisasi dengan Televisi
Pengaruh globalisasi, sekarang ini tidak dapat dipungkiri lagi karena banyaknya kemajuan teknologi yang masuk kedalam Negara dan bangsa kita. Tidak sedikit teknologi yang masuk, seperti: computer dan yang telah terlengkapi sehingga bisa jadi internet, televisi, radio, hp dan masih banyak lain sebagainya. Karena banyaknya persaingan sehingga banyak pula teknologi yang makin hari makin meningkat, apalagi pada Negara-negara yang maju, dia bisa mengeluarkan produk tiap harinya.
Bahkan sampai kekehidupan keluarga, seperti radio, hp, dan yang tidak asing lagi yaitu televisi. Televisi hampir semua kalangan kehidupan keluarga memiliki benda tersebut. Karena televisi selain menarik televisi juga bisa memberikan berbagai informasi, pengetahuan, dan hiburan. Dengan televisi bisa mengetahui kehidupan berbagai Negara. Televisi mempunyai banyak saluran/ gelombang, sehingga pemilik bisa memilih acara yang dikehendakinya, kerena mempunyai acara-acara tersendiri setiap gelombangnya.
PENGARUH TELEVISI DALAM KEHIDUPAN KELUARGA
Televisi dalam kehidupan keluarga sangat mempunyai pengaruh yang sangat luar biasa. Walaupun televisi itu benda mati, namun televisi bisa mempengaruhi kehidupan dibeberapa Negara bahkan semua Negara termasuk Indeonesia. Pengaruhnya tidak hanya dirasakan pada orang muda saja tetapi hampir semua kalangan manusia memerlukan televisi. Hanpir semua kehidupan keluarga membutuhkantelevisi.
Televisi dan Keluarga.
Televisi dalam kehidupan keluarga merupakan sangat penting, kerena televisi bisa memberikan berbagai pengetahun, hiburan dan sebagainya. Televisi dalam keluarga dianggap sebagai anggota dalam kehidupan keluarga, karena bisa menarik perhatian yang ada di keluarga tersebut. Televisi bisa mempengaruhi setiap manusia, entah itu anak-anak, orang tua dan remaja. Karena semuanya itu bisa betah di depan televisi hingga ber-jam-jam. Dan televisi bisa membuat meningalkan segalanya, terutama kalau ada tayangan yang bagus apalagi kalau mengetahui jadwalnya, tentunya tidak akan melewatkan hal atau acara tersebut, karena kalau melewtkan tayangan atau acara yang bagus merasa rugi sekali.
Televisi dalam keluarga juga bisa mengakibatkan berbagai perubahan di dalam kehidupan keluarga tersebut, misalkan:
Karena sering melihat televisi gaya hidup jadi berubah, contoh saja yang tadinya kalau mandi tidak pernah pakai sabun, setelah melihat iklan dalam televisi merasa tertarik dan merasa ingin memilikinya apalagi banyak pilihan yang bermerek,dan juga setelah melihat televisi banyak sabun-sabun yang penayangannya bagus sehingga tertarik untuk membeli dan memakainya. Dan juga jenis-jenis lain. Seperti pembersih muka, deterjen pakian, makanan dll.
Televisi dalam keluarga tidak hanya merupakan hiburan saja, tetapi juga membuat untuk membeli hal-hal yang disukai seperti sabun tadi diatas.
Televisi dan Daya Tariknya
TV memang mempunyai daya tarik yang sangat kuat, karena banyak keluarga yang betah berjam-jam di depan layar TV. Apalagi kalau mengetahui jadwal di TV, keluarga akan merasa rugi jika meningalkan tayangan tersebut. Selain itu televisi juga mempunyai berbagai operator atau gelombang/ saluran televisi yang mempunyai jadwal yang berlainan, sehingga kalau dilihat merasa tidak membosankan sama sekali. Selain banyaknya saluran juga banyaknya televisi yang bagus atau banyaknya jenis televisi. Dari berbagai model televisi tersebut didalam keluarga merasa tertarik untuk membeli jenis model yang di sukainya.
Beberapa hal yang membuat kalangan keluarga tertarik terhadap televisi adalah sajiannya TV tersebut;
Berbagai informasi dan aktul entah dari dalam negri maupun dari manca Negara. Iklan-iklan yang diberikan atau disajikan yang berupa bentuk adegan-adegan dan bentuk –bentuk yang lucu, seperti pada penayangan motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh Komeng sampai Komeng terbang yang mengunakan gaya cepat sekali, sehingga membuat para warga penasaran dan membelinya. Hiburan-hiburan seperti; musik, film, komedi dan lainnya. daya pikat TV bertambah dengan penyajian film-film seri atau bersambung, apalagi jika bersambungnya itu pada waktu yang membuat penasaran sekali, maka keluarga atau yang melihatnya akan berusaha melanjutkan kembali tayangan tersebut atau tidak akan melewatkan tayangan tersebut. Di samping itu pemirsa tidak akan pernah bosan kerena banyaknya saluran TV seperti RCTI, ANTV, SCTV dll yang membuat pemirsa mempunyai banyak pilihan untuk mengtetahui tayangan yang ada di berbagai saluran TV tersebut. Jika di dalam tayangan SCTV tidak bagus atau tidak tertarik bisa diganti RCTI dan seterusnya sampai yang kita sukai karena banyakl saluran lain. Dengan demikian maka keluarga akan merasa tertarik dan bisa betah sekali didepan televisi.
Simpulan :
Televisi memang sangat penting dalam kehidupan keluarga, televisi bisa memberikan berbagai hal informasi, pengetahuan dan berbagai hiburan. Televisi juga bisa membuat keluarga mengalami perubahan, seperti ketika lihat iklan mempunyai perasaan senang kerena tertarik dan lalu membelinya. Televisi memang digemari banyak orang. Meskipun televisi itu benda yang mati, namun televisi bisa membuat penontonnya merasa nyaman.
Pengaruh globalisasi, sekarang ini tidak dapat dipungkiri lagi karena banyaknya kemajuan teknologi yang masuk kedalam Negara dan bangsa kita. Tidak sedikit teknologi yang masuk, seperti: computer dan yang telah terlengkapi sehingga bisa jadi internet, televisi, radio, hp dan masih banyak lain sebagainya. Karena banyaknya persaingan sehingga banyak pula teknologi yang makin hari makin meningkat, apalagi pada Negara-negara yang maju, dia bisa mengeluarkan produk tiap harinya.
Bahkan sampai kekehidupan keluarga, seperti radio, hp, dan yang tidak asing lagi yaitu televisi. Televisi hampir semua kalangan kehidupan keluarga memiliki benda tersebut. Karena televisi selain menarik televisi juga bisa memberikan berbagai informasi, pengetahuan, dan hiburan. Dengan televisi bisa mengetahui kehidupan berbagai Negara. Televisi mempunyai banyak saluran/ gelombang, sehingga pemilik bisa memilih acara yang dikehendakinya, kerena mempunyai acara-acara tersendiri setiap gelombangnya.
PENGARUH TELEVISI DALAM KEHIDUPAN KELUARGA
Televisi dalam kehidupan keluarga sangat mempunyai pengaruh yang sangat luar biasa. Walaupun televisi itu benda mati, namun televisi bisa mempengaruhi kehidupan dibeberapa Negara bahkan semua Negara termasuk Indeonesia. Pengaruhnya tidak hanya dirasakan pada orang muda saja tetapi hampir semua kalangan manusia memerlukan televisi. Hanpir semua kehidupan keluarga membutuhkantelevisi.
Televisi dan Keluarga.
Televisi dalam kehidupan keluarga merupakan sangat penting, kerena televisi bisa memberikan berbagai pengetahun, hiburan dan sebagainya. Televisi dalam keluarga dianggap sebagai anggota dalam kehidupan keluarga, karena bisa menarik perhatian yang ada di keluarga tersebut. Televisi bisa mempengaruhi setiap manusia, entah itu anak-anak, orang tua dan remaja. Karena semuanya itu bisa betah di depan televisi hingga ber-jam-jam. Dan televisi bisa membuat meningalkan segalanya, terutama kalau ada tayangan yang bagus apalagi kalau mengetahui jadwalnya, tentunya tidak akan melewatkan hal atau acara tersebut, karena kalau melewtkan tayangan atau acara yang bagus merasa rugi sekali.
Televisi dalam keluarga juga bisa mengakibatkan berbagai perubahan di dalam kehidupan keluarga tersebut, misalkan:
Karena sering melihat televisi gaya hidup jadi berubah, contoh saja yang tadinya kalau mandi tidak pernah pakai sabun, setelah melihat iklan dalam televisi merasa tertarik dan merasa ingin memilikinya apalagi banyak pilihan yang bermerek,dan juga setelah melihat televisi banyak sabun-sabun yang penayangannya bagus sehingga tertarik untuk membeli dan memakainya. Dan juga jenis-jenis lain. Seperti pembersih muka, deterjen pakian, makanan dll.
Televisi dalam keluarga tidak hanya merupakan hiburan saja, tetapi juga membuat untuk membeli hal-hal yang disukai seperti sabun tadi diatas.
Televisi dan Daya Tariknya
TV memang mempunyai daya tarik yang sangat kuat, karena banyak keluarga yang betah berjam-jam di depan layar TV. Apalagi kalau mengetahui jadwal di TV, keluarga akan merasa rugi jika meningalkan tayangan tersebut. Selain itu televisi juga mempunyai berbagai operator atau gelombang/ saluran televisi yang mempunyai jadwal yang berlainan, sehingga kalau dilihat merasa tidak membosankan sama sekali. Selain banyaknya saluran juga banyaknya televisi yang bagus atau banyaknya jenis televisi. Dari berbagai model televisi tersebut didalam keluarga merasa tertarik untuk membeli jenis model yang di sukainya.
Beberapa hal yang membuat kalangan keluarga tertarik terhadap televisi adalah sajiannya TV tersebut;
Berbagai informasi dan aktul entah dari dalam negri maupun dari manca Negara. Iklan-iklan yang diberikan atau disajikan yang berupa bentuk adegan-adegan dan bentuk –bentuk yang lucu, seperti pada penayangan motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh Komeng sampai Komeng terbang yang mengunakan gaya cepat sekali, sehingga membuat para warga penasaran dan membelinya. Hiburan-hiburan seperti; musik, film, komedi dan lainnya. daya pikat TV bertambah dengan penyajian film-film seri atau bersambung, apalagi jika bersambungnya itu pada waktu yang membuat penasaran sekali, maka keluarga atau yang melihatnya akan berusaha melanjutkan kembali tayangan tersebut atau tidak akan melewatkan tayangan tersebut. Di samping itu pemirsa tidak akan pernah bosan kerena banyaknya saluran TV seperti RCTI, ANTV, SCTV dll yang membuat pemirsa mempunyai banyak pilihan untuk mengtetahui tayangan yang ada di berbagai saluran TV tersebut. Jika di dalam tayangan SCTV tidak bagus atau tidak tertarik bisa diganti RCTI dan seterusnya sampai yang kita sukai karena banyakl saluran lain. Dengan demikian maka keluarga akan merasa tertarik dan bisa betah sekali didepan televisi.
Simpulan :
Televisi memang sangat penting dalam kehidupan keluarga, televisi bisa memberikan berbagai hal informasi, pengetahuan dan berbagai hiburan. Televisi juga bisa membuat keluarga mengalami perubahan, seperti ketika lihat iklan mempunyai perasaan senang kerena tertarik dan lalu membelinya. Televisi memang digemari banyak orang. Meskipun televisi itu benda yang mati, namun televisi bisa membuat penontonnya merasa nyaman.
Pembukaan Hutan belum Bawa Kesejahteraan bagi Warga Kampung
Pembukaan hutan untuk inverstasi perkebunan maupun pengolahan kayu di papua bellum mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Kegiatan itu dinilai lebih banyak menimbulkan degradasi social dan adat.
Yang jelas, warga di pedalaman kesulitan mendapatkan makan dan obat karena hutan di buka.
Hal ini mengemuka dalam paparan periset Forum Kerja Sama LSM Papua, Jumat (20/11), dalam Kongres Kehutanan I Foker Di Jayapura, Papua. Paparan disampaikan tujuh periset yang meneliti wilayah besar adapt papua, yaitu Mamta, Ha Anim, momberai, Mee Pago, dan Saireri, yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digul, Mappi, Twluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari, Nabire, Digiyai, Biak Numfor, Waropen, Mamberamo, Sarmi, Keerom, dan jayapura.
Ambrosius Degey, peneliti di Mee Pago atau sekitar kabupaten nabire, Memaparkan, bagi suku Mee di wilayah adapt Sukikai, tanah disebut makikouko nimunetai amai, tanah/hutan adalah ibu yang memelihara warga.
Pemahanan adapt ini mulia bergeser ketika masyarakat di kampung melihat bahwa hutan/tanah bernilai ekonomi. Dampaknya, masyarakat terlibat konflik anatarwarga dalam penentuan batas kepemilikan hutan dan kehilanagan identitas marga.
Masukannya berbagai perusahaan kayu yang menawarkan iming-iming uang melimpah membuat masyarakat menyerahkan hutnanya untuk di tenbang. Sayangnya, kata ambrosius, masyarakat tidak dapat mengelol uang ketika harus mengubah kehidupan tradisional menjadi kehidupan modern yang serba membutuhkan uang.
Pastor Jhon jonga, peneliti di daerah Mamta atau skitar Keerom juga mengungkapkan laporan senada. Ia menuturkan, proyek transmigfarasi dan Kelapa sawit yang masuk ke Keerom tahun 1985-1986 membuat masyarakat asli tergusur dari tanak adat.
Pembukaan kebun kelapa sawit menyebabkan masyarakat kehilangn hutan sagu tempat mencari makanan pokok dan berbagai satwa buruan. Kabupaten keeron seluas 936.500 hektar memiliki 9.300 hektar perkebunan kelapa sawit, artinya terbesar di Provinsi Papua.
Kekhawatiran terhadap dampak pembukaan hutan untuk kelapa sawit ditutukan periset jago Bukit yang mengkaji wilayah adapt Ha Anim atau kabupaten Marauke dan sekitarnya. Sebuah perusahaan besar akan membuka kebun kelapa sawit seluas 176.000 hektar di distrik edera, Mappi. Di sisi lain, pemilik hak ulayat, suku auwyu, memiliki pengalaman dengan perkebunan karet sejak zaman belanda. Pemerintah diharapkan memberi kebebasab warga untuk memilih program yang sesuai.
Pembukaan hutan untuk inverstasi perkebunan maupun pengolahan kayu di papua bellum mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Kegiatan itu dinilai lebih banyak menimbulkan degradasi social dan adat.
Yang jelas, warga di pedalaman kesulitan mendapatkan makan dan obat karena hutan di buka.
Hal ini mengemuka dalam paparan periset Forum Kerja Sama LSM Papua, Jumat (20/11), dalam Kongres Kehutanan I Foker Di Jayapura, Papua. Paparan disampaikan tujuh periset yang meneliti wilayah besar adapt papua, yaitu Mamta, Ha Anim, momberai, Mee Pago, dan Saireri, yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digul, Mappi, Twluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari, Nabire, Digiyai, Biak Numfor, Waropen, Mamberamo, Sarmi, Keerom, dan jayapura.
Ambrosius Degey, peneliti di Mee Pago atau sekitar kabupaten nabire, Memaparkan, bagi suku Mee di wilayah adapt Sukikai, tanah disebut makikouko nimunetai amai, tanah/hutan adalah ibu yang memelihara warga.
Pemahanan adapt ini mulia bergeser ketika masyarakat di kampung melihat bahwa hutan/tanah bernilai ekonomi. Dampaknya, masyarakat terlibat konflik anatarwarga dalam penentuan batas kepemilikan hutan dan kehilanagan identitas marga.
Masukannya berbagai perusahaan kayu yang menawarkan iming-iming uang melimpah membuat masyarakat menyerahkan hutnanya untuk di tenbang. Sayangnya, kata ambrosius, masyarakat tidak dapat mengelol uang ketika harus mengubah kehidupan tradisional menjadi kehidupan modern yang serba membutuhkan uang.
Pastor Jhon jonga, peneliti di daerah Mamta atau skitar Keerom juga mengungkapkan laporan senada. Ia menuturkan, proyek transmigfarasi dan Kelapa sawit yang masuk ke Keerom tahun 1985-1986 membuat masyarakat asli tergusur dari tanak adat.
Pembukaan kebun kelapa sawit menyebabkan masyarakat kehilangn hutan sagu tempat mencari makanan pokok dan berbagai satwa buruan. Kabupaten keeron seluas 936.500 hektar memiliki 9.300 hektar perkebunan kelapa sawit, artinya terbesar di Provinsi Papua.
Kekhawatiran terhadap dampak pembukaan hutan untuk kelapa sawit ditutukan periset jago Bukit yang mengkaji wilayah adapt Ha Anim atau kabupaten Marauke dan sekitarnya. Sebuah perusahaan besar akan membuka kebun kelapa sawit seluas 176.000 hektar di distrik edera, Mappi. Di sisi lain, pemilik hak ulayat, suku auwyu, memiliki pengalaman dengan perkebunan karet sejak zaman belanda. Pemerintah diharapkan memberi kebebasab warga untuk memilih program yang sesuai.
Mengenal Ulos
Post by Revan Simbolon
Sebelum mengenal pakaian dari luar orang batak memakai ulos sebagai pakaian sehari-hari. Bila dipake laki-laki disebut “hende-hende”sedangkan yang dipake di bagian bawah disebut “singkot”
Bila dipake perempuan yang dipake dari bagian bawah sampai bagian dada disebut “hean” sedangkan dari untuk menutup bagian punggung disebut “ hoba-hoba”, sedangkan bila di pake secara selendang maka disebut “ampe-ampe”, untuk menutup kepala disebut saong.
Jenis-jenis Ulos
Ulos Jugia
Ulos ini disebut juga “ulos naso ra pipot atau “pinunsaan”.
Biasanya ulos yang harga dan nilainya sangat mahal dalam suku Batak disebut ulos “homitan” yang disimpan di “hombung” atau “parmonang-monangan” (berupa Iemari pada jaman dulu kala). Menurut kepercayaan orang Batak, ulos ini tidak diperbolehkan dipakai sembarangan kecuali orang yang sudah “saur matua” atau kata lain “naung gabe” (orang tua yang sudah mempunyai cucu dari anaknya laki-laki dan perempuan).
Selama masih ada anaknya yang belum kawin atau belum mempunyai keturuan walaupun telah mempunyai cucu dari sebahagian anaknya, orang tua tersebut belum bisa disebut atau digolongkan dengan tingkalan saur matua. Hanya orang yang disebut “nagabe” sajalah yang berhak memakai ulos tersebut. Jadi ukuran hagabeon dalam adat suku Batak bukanlah ditinjau dari kedudukan pangkat maupun kekayaan.
Tingginya aturan pemakaian jenis ulos ini menyebabkan ulos merupakan benda langka hingga banyak orang yang tidak mengenalnya. Ulos sering menjadi barang warisan orang tua kepada anaknya dan nialainya sama dengan “sitoppi” (emas yang dipakai oleh istri raja pada waktu pesta) yang ukurannya sama dengan ukuran padi yang disepakati dan tentu jumlah besar.
Ulos Ragi Hidup.
\ Ulos ini setingkat dibawah Ulos Jugia. Banyak orang beranggapan ulos ini adalah yang paling tinggi nilanya, mengingat ulos ini memasyarakat pemakainya dalam upacara adat Batak .
Ulos ini dapat dipakai untuk berbagai keperluan pada upacara duka cita maupun upacara suka cita. Dan juga dapat dipakai oleh Raja-raja maupun oleh masyarakat pertengahan. Pada jaman dahulu dipakai juga untuk “mangupa tondi” (mengukuhkan semangat) seorang anak yang baru lahir. Ulos ini juga dipakai oleh suhut si habolonan (tuan rumah). Ini yang membedakannya dengan suhut yang lain, yang dalam versi “Dalihan Na Tolu” disebut dongan tubu.
Dalam system kekeluargaan orang Batak. Kelompok satu marga ( dongan tubu) adalah kelompok “sisada raga-raga sisada somba” terhadap kelompok marga lain. Ada pepatah yang mengatakan “martanda do suhul, marbona sakkalan, marnata do suhut, marnampuna do ugasan”, yang dapat diartikan walaupun pesta itu untuk kepentingan bersama, hak yang punya hajat (suhut sihabolonan) tetap diakui sebagai pengambil kata putus (putusan terakhir).
Dengan memakai ulos ini akan jelas kelihatan siapa sebenarnya tuan rumah.
Pembuatan ulos ini berbeda dengan pembuatan ulos lain, sebab ulos ini dapat dikerjakan secara gotong royong. Dengan kata lain, dikerjakan secara terpisah dengan orang yang berbeda. Kedua sisi ulos kiri dan kanan (ambi) dikerjakan oleh dua orang. Kepala ulos atas bawah (tinorpa) dikerjakan oleh dua orang pula, sedangkan bagian tengah atau badan ulos (tor) dikerjakan satu orang. Sehingga seluruhnya dikerjakan lima orang. Kemudian hasil kerja ke lima orang ini disatukan (diihot) menjadi satu kesatuan yang disebut ulos “Ragi Hidup”.
Mengapa harus dikerjakan cara demikian? Mengerjakan ulos ini harus selesai dalam waktu tertentu menurut “hatiha” Batak (kalender Batak). Bila dimulai Artia (hari pertama) selesai di Tula (hari tengah dua puluh).
Bila seorang Tua meninggal dunia, yang memakai ulos ini ialah anak yang sulung sedang yang lainnya memakai ulos “sibolang”. Ulos ini juga sangat baik bila diberikan sebagai ulos “Panggabei” (Ulos Saur Matua) kepada cucu dari anak yang meninggal. Pada saat itu nilai ulos Ragi Hidup sama dengan ulos jugia.
Pada upacara perkawinan, ulos ini biasanya diberikan sebagai ulos “Pansamot” (untuk orang tua pengantin laki-laki) dan ulos ini tidak bisa diberikan kepada pengantin oleh siapa pun. Dan didaerah Simalungun ulos Ragi Hidup tidak boleh dipakai oleh kaum wanita.
Ragi Hotang
Ulos ini biasanya diberikan kepada sepasang pengantin yang disebut sebagai ulos “Marjabu”. Dengan pemberian ulos ini dimaksudkan agar ikatan batin seperti rotan (hotang).
Cara pemberiannya kepada kedua pengantin ialah disampirkan dari sebelah kanan pengantin, ujungnya dipegang dengan tangan kanan Iaki-laki, dan ujung sebelah kiri oleh perempuan lalu disatukan ditengah dada seperti terikat.
Pada jaman dahulu rotan adalah tali pengikat sebuah benda yang dianggap paling kuat dan ampuh. Inilah yang dilambangkan oleh ragi (corak) tersebut.
Ulos Sadum
Ulos ini penuh dengan warna warni yang ceria hingga sangat cocok dipakai untuk suasana suka cita. Di Tapanuli Selatan ulos ini biasanya dipakai sebagai panjangki/parompa (gendongan) bagi keturunan Daulat Baginda atau Mangaraja. Untuk mengundang (marontang) raja raja, ulos ini dipakai sebagai alas sirih diatas piring besar (pinggan godang burangir/harunduk panyurduan).
Aturan pemakaian ulos ini demikian ketat hingga ada golongan tertentu di Tapanuli Selatan dilarang memakai ulos ini. Begitu indahnya ulos ini sehingga didaerah lain sering dipakai sebagai ulos kenang-kenangan dan bahkan dibuat pula sebagai hiasan dinding. Ulos ini sering pula diberi sebagai kenang kenangan kepada pejabat pejabat yang berkunjung ke daerah.
Ulos Runjat
Ulos ini biasanya dipakai oleh orang kaya atau orang terpandang sebagai ulos “edang-edang” (dipakai pada waktu pergi ke undangan). Ulos ini dapat juga diberikan kepada pengantin oleh keluarga dekat menurut versi (tohonan) Dalihan Natolu diluar hasuhutan bolon, misalnya oleh Tulang (paman), pariban (kakak pengantin perempuan yang sudah kawin), dan pamarai (pakcik pengantin perempuan). Ulos ini juga dapat diberikan pada waktu “mangupa-upa” dalam acara pesta gembira (ulaon silas ni roha).
Kelima jenis ulos ini adalah merupakan ulos homitan (simpanan) yang hanya kelihatan pada waktu tertentu saja. Karena ulos ini jarang dipakai hingga tidak perlu dicuci dan biasanya cukup dijemur di siang hari pada waktu masa bulan purnama (tula).
Ulos Sibolang
Ulos ini dapat dipakai untuk keperluan duka cita atau suka cita. Untuk keperluan duka cita biasanya dipilih dari jenis warna hitamnya menonjol, sedang bila dalam acara suka cita dipilih dari warna yang putihnya menonjol. Dalam acara duka cita ulos ini paling banyak dipergunakan orang. Untuk ulos “saput” atau ulos “tujung” harusnya dari jenis ulos ini dan tidak boleh dari jenis yang lain.
Dalam upacara perkawinan ulos ini biasanya dipakai sebagai “tutup ni ampang” dan juga bisa disandang, akan tetapi dipilih dari jenis yang warnanya putihnya menonjol. Inilah yang disebut “ulos pamontari”. Karena ulos ini dapat dipakai untuk segala peristiwa adat maka ulos ini dinilai paling tinggi dari segi adat batak. Harganya relatif murah sehingga dapat dijangkau orang kebanyakan. Ulos ini tidak lajim dipakai sebagai ulos pangupa atau parompa.
Ulos Suri-suri Ganjang.
Biasanya disebut saja ulos Suri-suri, berhubung coraknya berbentuk sisir memanjang. Dahulu ulos ini diperguakan sebagai ampe-ampe/hande-hande. Pada waktu margondang (memukul gendang) ulos ini dipakai hula-hula menyambut pihak anak boru. Ulos ini juga dapat diberikan sebagai “ulos tondi” kepada pengantin. Ulos ini sering juga dipakai kaum wanita sebagai sabe-sabe. Ada keistimewaan ulos ini yaitu karena panjangnya melebihi ulos biasa. Bila dipakai sebagai ampe-ampe bisa mencapai dua kali lilit pada bahu kiri dan kanan sehingga kelihatan sipemakai layaknya memakai dua ulos.
Ulos Mangiring.
Ulos ini mempunyai corak yang saling iring-beriring. Ini melambangkan kesuburan dan kesepakatan. Ulos ini sering diberikan orang tua sebagai ulos parompa kepada cucunya. Seiring dengan pemberian ulos itu kelak akan lahir anak, kemudian lahir pula adik-adiknya sebagai temannya seiring dan sejalan. Ulos ini juga dapat dipakai sebagai pakaian sehari-hari dalam bentuk tali-tali (detar) untuk kaum laki-laki. Bagi kaum wanita juga dapat dipakai sebagai saong (tudung). Pada waktu upacara “mampe goar” (pembaptisan anak) ulos ini juga dapat dipakai sebagai bulang-bulang, diberikan pihak hula-hula kepada menantu. Bila mampe goar untuk anak sulung harus ulos jenis “Bintang maratur”.
Bintang Maratur.
Ulos ini menggambarkan jejeran bintang yang teratur. Jejeran bintang yang teratur didalam ulos ini menunjukkan orang yang patuh, rukun seia dan sekata dalam ikatan kekeluargaan. Juga dalam hal “sinadongan” (kekayaan) atau hasangapon (kemuliaan) tidak ada yang timpang, semuanya berada dalam tingkatan yang rata-rata sama. Dalam hidup sehari-hari dapat dipakai sebagai hande-hande (ampe-ampe), juga dapat dipakai sebagai tali-tali atau saong. Sedangkan nilai dan fungsinya sama dengan ulos mangiring dan harganya relatif sama.
Sitoluntuho-Bolean.
Ulos ini biasanya hanya dipakai sebagai ikat kepala atau selendang wanita. Tidak mempunyai makna adat kecuali bila diberikan kepada seorang anak yang baru lahir sebagai ulos parompa. Jenis ulos ini dapat dipakai sebagai tambahan, yang dalam istilah adat batak dikatakan sebagai ulos panoropi yang diberikan hula-hula kepada boru yang sudah terhitung keluarga jauh. Disebut Sitoluntuho karena raginya/coraknya berjejer tiga, merupakan “tuho” atau “tugal” yang biasanya dipakai untuk melubang tanah guna menanam benih.
Ulos Jungkit.
Ulos ini jenis ulos “nanidondang” atau ulos paruda (permata). Purada atau permata merupakan penghias dari ulos tersebut. Dahulu ulos ini dipakai oleh para anak gadis dan keluarga Raja-raja untuk hoba-hoba yang dipakai hingga dada. Juga dipakai pada waktu menerima tamu pembesar atau pada waktu kawin.
Pada waktu dahulu kala, purada atau permata ini dibawa oleh saudagar-saudagar dari India lewat Bandar Barus. Pada pertengahan abad XX ini, permata tersebut tidak ada lagi diperdagangkan. Maka bentuk permata dari ragi ulos tersebut diganti dengan cara “manjungkit” (mengkait) benang ulos tersebut. Ragi yang dibuat hampir mirip dengan kain songket buatan Rejang atau Lebong. Karena proses pembuatannya sangat sulit, menyebabkan ulos ini merupakan barang langka, maka kedudukannya diganti oleh kain songket tersebut. Inilah sebabnya baik didaerah leluhur si Raja Batak pun pada waktu acara perkawinan kain songket ini biasa dipakai para anak gadis/pengantin perempuan sebagai pengganti ulos nanidondang. Disinilah pertanda atau merupakan suatu bukti telah pudarnya nilai ulos bagi orang Batak.
Ulos Lobu-Lobu.
Jenis ulos ini biasanya dipesan langsung oleh orang yang memerlukannya, karena ulos ini mempunyai keperluan yang sangat khusus, terutama orang yang sering dirundung kemalangan (kematian anak). Karenanya tidak pernah diperdagangkan atau disimpan diparmonang-monangan, itulah sebabnya orang jarang mengenal ulos ini. Bentuknya seperti kain sarung dan rambunya tidak boleh dipotong. Ulos ini juga disebut ulos “giun hinarharan”. Jaman dahulu para orang tua sering memberikan ulos ini kepada anaknya yang sedang mengandung (hamil tua). Tujuannya agar nantinya anak yang dikandung lahir dengan selamat.
Masih banyak lagi macam-macam corak dan nama-nama ulos antara lain: Ragi Panai, Ragi Hatirangga, Ragi Ambasang, Ragi Sidosdos, Ragi Sampuborna, Ragi Siattar, Ragi Sapot, Ragi si Imput ni Hirik, Ulos Bugis, Ulos Padang Rusa, Ulos Simata, Ulos Happu, Ulos Tukku, Ulos Gipul, Ulos Takkup, dan banyak lagi nama-nama ulos yang belum disebut disini. Menurut orang-orang tua jenis ulos mencapai 57 jenis.
Post by Revan Simbolon
Sebelum mengenal pakaian dari luar orang batak memakai ulos sebagai pakaian sehari-hari. Bila dipake laki-laki disebut “hende-hende”sedangkan yang dipake di bagian bawah disebut “singkot”
Bila dipake perempuan yang dipake dari bagian bawah sampai bagian dada disebut “hean” sedangkan dari untuk menutup bagian punggung disebut “ hoba-hoba”, sedangkan bila di pake secara selendang maka disebut “ampe-ampe”, untuk menutup kepala disebut saong.
Jenis-jenis Ulos
Ulos Jugia
Ulos ini disebut juga “ulos naso ra pipot atau “pinunsaan”.
Biasanya ulos yang harga dan nilainya sangat mahal dalam suku Batak disebut ulos “homitan” yang disimpan di “hombung” atau “parmonang-monangan” (berupa Iemari pada jaman dulu kala). Menurut kepercayaan orang Batak, ulos ini tidak diperbolehkan dipakai sembarangan kecuali orang yang sudah “saur matua” atau kata lain “naung gabe” (orang tua yang sudah mempunyai cucu dari anaknya laki-laki dan perempuan).
Selama masih ada anaknya yang belum kawin atau belum mempunyai keturuan walaupun telah mempunyai cucu dari sebahagian anaknya, orang tua tersebut belum bisa disebut atau digolongkan dengan tingkalan saur matua. Hanya orang yang disebut “nagabe” sajalah yang berhak memakai ulos tersebut. Jadi ukuran hagabeon dalam adat suku Batak bukanlah ditinjau dari kedudukan pangkat maupun kekayaan.
Tingginya aturan pemakaian jenis ulos ini menyebabkan ulos merupakan benda langka hingga banyak orang yang tidak mengenalnya. Ulos sering menjadi barang warisan orang tua kepada anaknya dan nialainya sama dengan “sitoppi” (emas yang dipakai oleh istri raja pada waktu pesta) yang ukurannya sama dengan ukuran padi yang disepakati dan tentu jumlah besar.
Ulos Ragi Hidup.
\ Ulos ini setingkat dibawah Ulos Jugia. Banyak orang beranggapan ulos ini adalah yang paling tinggi nilanya, mengingat ulos ini memasyarakat pemakainya dalam upacara adat Batak .
Ulos ini dapat dipakai untuk berbagai keperluan pada upacara duka cita maupun upacara suka cita. Dan juga dapat dipakai oleh Raja-raja maupun oleh masyarakat pertengahan. Pada jaman dahulu dipakai juga untuk “mangupa tondi” (mengukuhkan semangat) seorang anak yang baru lahir. Ulos ini juga dipakai oleh suhut si habolonan (tuan rumah). Ini yang membedakannya dengan suhut yang lain, yang dalam versi “Dalihan Na Tolu” disebut dongan tubu.
Dalam system kekeluargaan orang Batak. Kelompok satu marga ( dongan tubu) adalah kelompok “sisada raga-raga sisada somba” terhadap kelompok marga lain. Ada pepatah yang mengatakan “martanda do suhul, marbona sakkalan, marnata do suhut, marnampuna do ugasan”, yang dapat diartikan walaupun pesta itu untuk kepentingan bersama, hak yang punya hajat (suhut sihabolonan) tetap diakui sebagai pengambil kata putus (putusan terakhir).
Dengan memakai ulos ini akan jelas kelihatan siapa sebenarnya tuan rumah.
Pembuatan ulos ini berbeda dengan pembuatan ulos lain, sebab ulos ini dapat dikerjakan secara gotong royong. Dengan kata lain, dikerjakan secara terpisah dengan orang yang berbeda. Kedua sisi ulos kiri dan kanan (ambi) dikerjakan oleh dua orang. Kepala ulos atas bawah (tinorpa) dikerjakan oleh dua orang pula, sedangkan bagian tengah atau badan ulos (tor) dikerjakan satu orang. Sehingga seluruhnya dikerjakan lima orang. Kemudian hasil kerja ke lima orang ini disatukan (diihot) menjadi satu kesatuan yang disebut ulos “Ragi Hidup”.
Mengapa harus dikerjakan cara demikian? Mengerjakan ulos ini harus selesai dalam waktu tertentu menurut “hatiha” Batak (kalender Batak). Bila dimulai Artia (hari pertama) selesai di Tula (hari tengah dua puluh).
Bila seorang Tua meninggal dunia, yang memakai ulos ini ialah anak yang sulung sedang yang lainnya memakai ulos “sibolang”. Ulos ini juga sangat baik bila diberikan sebagai ulos “Panggabei” (Ulos Saur Matua) kepada cucu dari anak yang meninggal. Pada saat itu nilai ulos Ragi Hidup sama dengan ulos jugia.
Pada upacara perkawinan, ulos ini biasanya diberikan sebagai ulos “Pansamot” (untuk orang tua pengantin laki-laki) dan ulos ini tidak bisa diberikan kepada pengantin oleh siapa pun. Dan didaerah Simalungun ulos Ragi Hidup tidak boleh dipakai oleh kaum wanita.
Ragi Hotang
Ulos ini biasanya diberikan kepada sepasang pengantin yang disebut sebagai ulos “Marjabu”. Dengan pemberian ulos ini dimaksudkan agar ikatan batin seperti rotan (hotang).
Cara pemberiannya kepada kedua pengantin ialah disampirkan dari sebelah kanan pengantin, ujungnya dipegang dengan tangan kanan Iaki-laki, dan ujung sebelah kiri oleh perempuan lalu disatukan ditengah dada seperti terikat.
Pada jaman dahulu rotan adalah tali pengikat sebuah benda yang dianggap paling kuat dan ampuh. Inilah yang dilambangkan oleh ragi (corak) tersebut.
Ulos Sadum
Ulos ini penuh dengan warna warni yang ceria hingga sangat cocok dipakai untuk suasana suka cita. Di Tapanuli Selatan ulos ini biasanya dipakai sebagai panjangki/parompa (gendongan) bagi keturunan Daulat Baginda atau Mangaraja. Untuk mengundang (marontang) raja raja, ulos ini dipakai sebagai alas sirih diatas piring besar (pinggan godang burangir/harunduk panyurduan).
Aturan pemakaian ulos ini demikian ketat hingga ada golongan tertentu di Tapanuli Selatan dilarang memakai ulos ini. Begitu indahnya ulos ini sehingga didaerah lain sering dipakai sebagai ulos kenang-kenangan dan bahkan dibuat pula sebagai hiasan dinding. Ulos ini sering pula diberi sebagai kenang kenangan kepada pejabat pejabat yang berkunjung ke daerah.
Ulos Runjat
Ulos ini biasanya dipakai oleh orang kaya atau orang terpandang sebagai ulos “edang-edang” (dipakai pada waktu pergi ke undangan). Ulos ini dapat juga diberikan kepada pengantin oleh keluarga dekat menurut versi (tohonan) Dalihan Natolu diluar hasuhutan bolon, misalnya oleh Tulang (paman), pariban (kakak pengantin perempuan yang sudah kawin), dan pamarai (pakcik pengantin perempuan). Ulos ini juga dapat diberikan pada waktu “mangupa-upa” dalam acara pesta gembira (ulaon silas ni roha).
Kelima jenis ulos ini adalah merupakan ulos homitan (simpanan) yang hanya kelihatan pada waktu tertentu saja. Karena ulos ini jarang dipakai hingga tidak perlu dicuci dan biasanya cukup dijemur di siang hari pada waktu masa bulan purnama (tula).
Ulos Sibolang
Ulos ini dapat dipakai untuk keperluan duka cita atau suka cita. Untuk keperluan duka cita biasanya dipilih dari jenis warna hitamnya menonjol, sedang bila dalam acara suka cita dipilih dari warna yang putihnya menonjol. Dalam acara duka cita ulos ini paling banyak dipergunakan orang. Untuk ulos “saput” atau ulos “tujung” harusnya dari jenis ulos ini dan tidak boleh dari jenis yang lain.
Dalam upacara perkawinan ulos ini biasanya dipakai sebagai “tutup ni ampang” dan juga bisa disandang, akan tetapi dipilih dari jenis yang warnanya putihnya menonjol. Inilah yang disebut “ulos pamontari”. Karena ulos ini dapat dipakai untuk segala peristiwa adat maka ulos ini dinilai paling tinggi dari segi adat batak. Harganya relatif murah sehingga dapat dijangkau orang kebanyakan. Ulos ini tidak lajim dipakai sebagai ulos pangupa atau parompa.
Ulos Suri-suri Ganjang.
Biasanya disebut saja ulos Suri-suri, berhubung coraknya berbentuk sisir memanjang. Dahulu ulos ini diperguakan sebagai ampe-ampe/hande-hande. Pada waktu margondang (memukul gendang) ulos ini dipakai hula-hula menyambut pihak anak boru. Ulos ini juga dapat diberikan sebagai “ulos tondi” kepada pengantin. Ulos ini sering juga dipakai kaum wanita sebagai sabe-sabe. Ada keistimewaan ulos ini yaitu karena panjangnya melebihi ulos biasa. Bila dipakai sebagai ampe-ampe bisa mencapai dua kali lilit pada bahu kiri dan kanan sehingga kelihatan sipemakai layaknya memakai dua ulos.
Ulos Mangiring.
Ulos ini mempunyai corak yang saling iring-beriring. Ini melambangkan kesuburan dan kesepakatan. Ulos ini sering diberikan orang tua sebagai ulos parompa kepada cucunya. Seiring dengan pemberian ulos itu kelak akan lahir anak, kemudian lahir pula adik-adiknya sebagai temannya seiring dan sejalan. Ulos ini juga dapat dipakai sebagai pakaian sehari-hari dalam bentuk tali-tali (detar) untuk kaum laki-laki. Bagi kaum wanita juga dapat dipakai sebagai saong (tudung). Pada waktu upacara “mampe goar” (pembaptisan anak) ulos ini juga dapat dipakai sebagai bulang-bulang, diberikan pihak hula-hula kepada menantu. Bila mampe goar untuk anak sulung harus ulos jenis “Bintang maratur”.
Bintang Maratur.
Ulos ini menggambarkan jejeran bintang yang teratur. Jejeran bintang yang teratur didalam ulos ini menunjukkan orang yang patuh, rukun seia dan sekata dalam ikatan kekeluargaan. Juga dalam hal “sinadongan” (kekayaan) atau hasangapon (kemuliaan) tidak ada yang timpang, semuanya berada dalam tingkatan yang rata-rata sama. Dalam hidup sehari-hari dapat dipakai sebagai hande-hande (ampe-ampe), juga dapat dipakai sebagai tali-tali atau saong. Sedangkan nilai dan fungsinya sama dengan ulos mangiring dan harganya relatif sama.
Sitoluntuho-Bolean.
Ulos ini biasanya hanya dipakai sebagai ikat kepala atau selendang wanita. Tidak mempunyai makna adat kecuali bila diberikan kepada seorang anak yang baru lahir sebagai ulos parompa. Jenis ulos ini dapat dipakai sebagai tambahan, yang dalam istilah adat batak dikatakan sebagai ulos panoropi yang diberikan hula-hula kepada boru yang sudah terhitung keluarga jauh. Disebut Sitoluntuho karena raginya/coraknya berjejer tiga, merupakan “tuho” atau “tugal” yang biasanya dipakai untuk melubang tanah guna menanam benih.
Ulos Jungkit.
Ulos ini jenis ulos “nanidondang” atau ulos paruda (permata). Purada atau permata merupakan penghias dari ulos tersebut. Dahulu ulos ini dipakai oleh para anak gadis dan keluarga Raja-raja untuk hoba-hoba yang dipakai hingga dada. Juga dipakai pada waktu menerima tamu pembesar atau pada waktu kawin.
Pada waktu dahulu kala, purada atau permata ini dibawa oleh saudagar-saudagar dari India lewat Bandar Barus. Pada pertengahan abad XX ini, permata tersebut tidak ada lagi diperdagangkan. Maka bentuk permata dari ragi ulos tersebut diganti dengan cara “manjungkit” (mengkait) benang ulos tersebut. Ragi yang dibuat hampir mirip dengan kain songket buatan Rejang atau Lebong. Karena proses pembuatannya sangat sulit, menyebabkan ulos ini merupakan barang langka, maka kedudukannya diganti oleh kain songket tersebut. Inilah sebabnya baik didaerah leluhur si Raja Batak pun pada waktu acara perkawinan kain songket ini biasa dipakai para anak gadis/pengantin perempuan sebagai pengganti ulos nanidondang. Disinilah pertanda atau merupakan suatu bukti telah pudarnya nilai ulos bagi orang Batak.
Ulos Lobu-Lobu.
Jenis ulos ini biasanya dipesan langsung oleh orang yang memerlukannya, karena ulos ini mempunyai keperluan yang sangat khusus, terutama orang yang sering dirundung kemalangan (kematian anak). Karenanya tidak pernah diperdagangkan atau disimpan diparmonang-monangan, itulah sebabnya orang jarang mengenal ulos ini. Bentuknya seperti kain sarung dan rambunya tidak boleh dipotong. Ulos ini juga disebut ulos “giun hinarharan”. Jaman dahulu para orang tua sering memberikan ulos ini kepada anaknya yang sedang mengandung (hamil tua). Tujuannya agar nantinya anak yang dikandung lahir dengan selamat.
Masih banyak lagi macam-macam corak dan nama-nama ulos antara lain: Ragi Panai, Ragi Hatirangga, Ragi Ambasang, Ragi Sidosdos, Ragi Sampuborna, Ragi Siattar, Ragi Sapot, Ragi si Imput ni Hirik, Ulos Bugis, Ulos Padang Rusa, Ulos Simata, Ulos Happu, Ulos Tukku, Ulos Gipul, Ulos Takkup, dan banyak lagi nama-nama ulos yang belum disebut disini. Menurut orang-orang tua jenis ulos mencapai 57 jenis.
Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme
Revan Simbolon
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia.
Menurut pendapat Krsna .internet.public jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Pengaruh- pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.
Revan Simbolon
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia.
Menurut pendapat Krsna .internet.public jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Pengaruh- pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.